Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Pilkada 2024.
Pernyataan Rohidin itu ditindak lanjuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober 2024.
"IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM (Rohidin Mersyah) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 24 November 2024 malam.
Adapun beberapa pejabat yang menyetorkan uanh kepada Rohidin di antaranya, Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (S$)," kata Alex.
KPK tekah menetapkan Rohidin, ajudan Rohidin yang bernama Evriansyah dan Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka kasus yang sama.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu 23 November 2024 kemarin.
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Alex.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KEYWORD :KPK OTT Bengkulu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Korupsi Pilkada