Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji akan bersikap kooperatif dan taat pada proses hukum usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu.
"Saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 November 2024.
Rohidin berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang pencoblosan Pilkada 2024. Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan hak pilih dengan baik.
"Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, apalagi berlaku anarkis," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Terdapat dua orang lainnya yang menjadi tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Rohidin Mersyah disebut memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024. Secara total, ia diduga menerima setoran uang sekitar Rp 7 miliar.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Adapun dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024 kemarin, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
KEYWORD :KPK OTT Bengkulu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi Pilkada