Senin, 25/11/2024 14:37 WIB

Keputusan Akhir soal Zonasi PPDB Diumumkan Februari 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu`ti mengatakan pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan yang kerap menimbulkan pro dan kontra itu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu`ti (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah terus mengkaji penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu`ti mengatakan pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan yang kerap menimbulkan pro dan kontra itu.

"Kami sudah tiga kali melakukan pengkajian mengenai zonasi. Pertama, mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia. Kemudian yang kedua kami mengundang pakar untuk melakukan kajian," kata Mendikdasmen dalam konferensi pers Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Kantor Kemdikdasmen Jakarta pada Senin (25/11).

Selain itu, Mendikdasmen mengatakan pemerintah juga meminta masukan dari berbagai organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan, serta organisasi profesi, dengan harapan mampu mendapatkan pandangan utuh mengenai penerapan sistem zonasi dalam PPDB.

"Sekarang masih dalam proses pengkajian, mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kita umumkan, sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 sistem zonasi yang kita lakukan berdasarkan masukan dan evaluasi itu nanti akan dapat kami terapkan," ujar Mendikdasmen.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Mu`ti juga membantah bahwa pemerintah sudah memiliki keputusan akhir mengenai zonasi, termasuk kemungkinan menghapus sistem PPDB yang lahir di era pemerintahan Joko Widodo tersebut.

"Kita belum ada keputusan apakah kita akan melanjutkan seperti skema sekarang, atau misalnya menghapuskan sama sekali, atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan. Itu semua nanti berdasarkan hasil kajian yang sekarang sedang kami selenggarakan," dia menambahkan.

Diketahui, sistem zonasi PPDB sebelumnya dimunculkan guna pemerataan pendidikan serta mendekatkan peserta didik dengan tempat tinggal. Sistem ini juga diharapkan mampu mengefisiensikan waktu dan biaya, serta mengurangi stres akademik karena tidak harus bersaing ketat secara nilai saat masuk ke satuan pendidikan.

Namun, kenyataannya penerapan sistem ini dianggap belum pas karena masih adanya kesenjangan kualitas satuan pendidikan, munculnya berbagai penyalahgunaan alamat, serta menurunkan motivasi akademik siswa untuk masuk ke sekolah tujuan.

KEYWORD :

Mendikdasmen Sistem Zonasi PPDB Abdul Mu`ti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :