Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa, 26 November 2024.
Tom Lembong diketahui ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam dua ya, jam dua siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jaksel, Senin 25 November 2024.
Sidang putusan itu digelar setelah hakim mendengarkan pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Dia juga meminta hakim untuk menggugurkan status tersangka Tom Lembong dan dinyatakan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum.
"Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tidak Berwenang Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pelaksanaan Impor Gula terhadap pemohon," ucap dia.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," sambungnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 29 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan Tom Lembong