Selasa, 26/11/2024 15:51 WIB

Sejarah Pilkada di Indonesia, dari Sentralisasi hingga Demokrasi Langsung

Sejarah Pilkada di Indonesia, dari Sentralisasi hingga Demokrasi Langsung

Ilustrasi Sejarah Pilkada di Indonesia, dari Sentralisasi hingga Demokrasi Langsung (Foto: Pexels/Element5 Digital)

Sejarah Pilkada di Indonesia, dari Sentralisasi hingga Demokrasi Langsung

Jakarta, Jurnas.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia telah melalui perjalanan panjang, dari sistem yang terpusat hingga pelaksanaan Pilkada langsung yang memberi hak suara lebih besar kepada rakyat.

Seiring berjalannya waktu, Pilkada semakin berkembang, khususnya dengan adanya Pilkada serentak yang dimulai pada 2015. Berikut ini Jurnas.com telah merangkum berbagai sumber tentang sejarah Pilkada di Indonesia dari masa ke masa, sejak sentralisasi hingga demokrasi langsung.

Era Orde Baru: Pilkada yang Terpusat

Pada masa Orde Baru (1966–1998), Pilkada dilaksanakan dengan cara yang sangat terpusat. Kepala daerah dipilih dan diangkat langsung oleh pemerintah pusat, bukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. Pendekatan ini mempermudah pengendalian politik di tingkat daerah, namun pada saat yang sama membatasi partisipasi publik dalam menentukan pemimpin mereka.

Reformasi 1998: Pilkada Langsung dan Desentralisasi

Setelah Reformasi 1998, Indonesia merancang sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan desentralistik. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan hukum yang mengubah sistem Pilkada. Pada tahun 2005, Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan, yang memungkinkan masyarakat memilih langsung pemimpin daerah mereka tanpa perantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Meskipun ada tantangan seperti tingginya biaya politik dan politik uang, Pilkada langsung membuka jalan bagi proses demokrasi yang lebih partisipatif dan transparan di tingkat lokal.

Pilkada Serentak: Meningkatnya Efisiensi dan Partisipasi

Sejak 2015, Indonesia mulai menyelenggarakan Pilkada serentak, di mana pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan secara bersamaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu dan mengurangi biaya. Sejak pertama kali digelar, jumlah daerah yang mengikuti Pilkada serentak terus berkembang, mencerminkan semakin meluasnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal.

  • Pilkada Serentak 2015:
    Pilkada serentak 2015 merupakan kali pertama Pilkada serentak digelar di Indonesia. Pilkada ini diselenggarakan untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode 2015 hingga Juni 2016. Sebanyak 96,9 juta pemilih berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pilkada serentak 2015 diikuti oleh 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota.

  • Pilkada Serentak 2017:
    Pilkada serentak 2017 diselenggarakan untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode Juli 2016 hingga Desember 2017. Sebanyak 41,2 juta pemilih berpartisipasi dalam Pilkada ini yang digelar pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada serentak 2017 melibatkan 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota.

  • Pilkada Serentak 2018:
    Pilkada serentak 2018 diadakan untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2018 dan 2019. Pilkada ini diikuti oleh sekitar 152 juta pemilih dan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Sebanyak 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota turut serta dalam Pilkada serentak ini.

  • Pilkada Serentak 2020:
    Pilkada serentak 2020 digelar untuk daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada periode tahun 2020. Sebanyak 100,3 juta pemilih berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pilkada serentak 2020 diikuti oleh 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. Pilkada ini menjadi penting karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, yang memaksa penyelenggaraan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

  • Pilkada Serentak 2024:
    Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Diperkirakan, lebih dari 207 juta pemilih akan ikut serta dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Pemilihan ini akan mencakup daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir antara 2022 hingga 2024.

Tantangan Pilkada: Politik Uang dan Partisipasi Pemilih

Meskipun Pilkada langsung dan serentak memberi peluang bagi rakyat untuk memilih pemimpin mereka, tantangan besar seperti politik uang masih sering terjadi. Banyak calon kepala daerah yang mengeluarkan dana besar untuk memenangkan suara, yang dapat merusak integritas pemilihan. Selain itu, meskipun partisipasi pemilih cukup tinggi, masih ada masalah dalam meningkatkan partisipasi, terutama di daerah terpencil.

Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berupaya meningkatkan transparansi dan mengurangi praktik-praktik curang. Inovasi dalam pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pemilihan, mulai diterapkan untuk menciptakan Pilkada yang lebih bersih dan adil.

Jadi, sejarah Pilkada Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dalam sistem pemerintahan yang semakin demokratis dan transparan. Dari era yang terpusat hingga penerapan Pilkada langsung dan serentak, proses ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan partisipatif. Meskipun tantangan terus ada, Pilkada tetap menjadi sarana penting untuk memperkuat demokrasi lokal

KEYWORD :

Pilkada Pemilihan Kepala Daerah Sejarah pilkada pilkada di Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :