Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Dengan begitu, MA membatalkan vonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti)," demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa 26 November 2024.
Adapun perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita.
"Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," bunyi amar putusan perkara tersebut.
MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.
Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar hakim menghukum Terbit Rencana dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.
KEYWORD :Mahkamah Agung Bupati Kangkat Terbit Rencana Kerangkeng Manusia