Selasa, 26/11/2024 23:29 WIB

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

Aset itu diduga hasil korupsi Siman Bahar selaku Dirut PT Loco Montrado.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan bernilai Rp100 miliar yang berlokasi di kawasan Jawa Timur.

Aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi beserta peralatan produksinya. Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 26 November 2024.

KPK menjelaskan aset tersebut diduga dari hasil korupsi tersangka Siman Bahar alias Bing Kin Phin selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Siman Bahar pada 17 Omtiber 2024 lalu. Namun, ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Saksi berhalangan hadir karena sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Tessa pada Jumat 18 Oktober 2024.

KPK mengingatkan Siman Bahar untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Hanya saja, Tessa belum menyebutkan kapan KPK akan memanggil kembali Siman Bahar.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Sementara status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

KEYWORD :

Korupsi Anoda Logam PT Antam ANTN Loco Montrado Siman Bahar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :