Rabu, 27/11/2024 12:52 WIB

Legislator Sebut Kampanye Anti Kekerasan pada Perempuan Sejalan dengan SDGs

Kampanye ini mendukung SDGs, terutama target untuk menghapus semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menciptakan masyarakat inklusif yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyuarakan dukungan terhadap Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Ia menegaskan, kampanye ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya target nomor 5 tentang kesetaraan gender dan nomor 16 tentang keadilan dan masyarakat damai.

“Kampanye ini mendukung SDGs, terutama target untuk menghapus semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menciptakan masyarakat inklusif yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Saras dalam keterangan resminya dikutip Rabu (27/11).

Dia menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi Indonesia dalam mencapai target SDGs, termasuk angka kekerasan berbasis gender yang tinggi. Berdasarkan data KemenPPPA, pada 2023 tercatat 29.883 kasus kekerasan, meningkat 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas korban adalah perempuan, dengan 26.161 kasus.

“Kita masih jauh dari keadilan bagi perempuan selama korban kekerasan dipaksa menikah dengan pelaku. Kampanye 16 HAKtP harus menjadi momen memperkuat perlindungan dan memberdayakan perempuan di semua aspek kehidupan,” lanjut Politikus Gerindra ini.

Sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO) yang beranggotakan hampir 40 organisasi dan individu, Saras juga menggelar Kampanye “24 Hari Penuh Kasih Sayang” bertema Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan. Rangkaian kegiatan ini meliputi sosialisasi, diskusi publik, dan podcast.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menegaskan pentingnya penegakan hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang melarang penyelesaian damai antara korban dan pelaku kekerasan seksual.

UU TPKS harus ditegakkan, termasuk larangan pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku, yang diatur secara tegas dalam Pasal 10 dan Pasal 23,” tegasnya.

Dia juga menyerukan agar Pemerintah memperkuat upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan. “Perlindungan hukum yang tegas adalah wujud nyata negara hadir dalam memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak-anak,” katanya.

Menurut Saras, perjuangan melawan kekerasan berbasis gender sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan SDGs. Ia menutup dengan harapan agar masyarakat, terutama perempuan, terus berpartisipasi dalam mendukung kampanye ini.

“Kami di DPR akan terus memastikan negara hadir melalui legislasi, anggaran, dan pengawasan demi menegakkan keadilan bagi perempuan, termasuk kelompok rentan seperti migran,” demikian kata Saraswati Djojohadikusumo.

 

KEYWORD :

Warta DPR BKSAP Rahayu Saraswati Djojohadikusumo UU TPKS kampanye anti kekerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :