Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) mengapresiasi laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar pada Selasa, 26 November 2024 kemarin.
Laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh staf Nasaruddin bernama Muhammad Ainul Yaqin. KPK menilai laporan ini sebagai langkah awal mencegah korupsi
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip Rabu, 27 November 2024.
Laporan gratifikasi berbentuk tas itu sudah diterima langsung oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Selanjutnya akan menganalisis laporan gratifikasi tersebut
“Apakah (penerimaan) termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” tegasnya.
KPK juga berharap kepada penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Apalagi, pelaporan bisa lebih mudah dilakukan dengan mengakses aplikasi Gratifikasi Online atau GOL.
“Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” katanya.
“Setelahnya pengguna dapat memilih menu ‘Laporan Gratifikasi’ dilanjutkan ‘Buat Laporan Baru’ disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Pelaporan disampaikan oleh stafnya, Muhammad Ainul Yaqin di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.
KEYWORD :KPK Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporan Gratifikasi