Rabu, 27/11/2024 15:52 WIB

Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran di TPS

Bawaslu memastikan akan menelusuri lebih lanjut atas laporan tersebut.

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Manakala adanya dugaan pelanggaran, ada informasi awal di tiap-tiap TPS, ada informasi awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang mengarah pada politik uang, untuk segera menginformasikan kepada jajaran kami sesuai dengan wilayahnya," kata Anggota Bawaslu, Puadi di Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu 27 November 2024.

Nantinya, kata Puadi, laporan dari masyarakat dugaan pelanggaran di TPS akan ditelusuri lebih lanjut hingga tuntas oleh Bawaslu.

"Informasi awal ini agar segera kami melakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata dia.

Dalam menyambut hari pemungutan suara pilkada serentak secara nasional perdana di Tanah Air, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran di daerah. Koordinasi tersebut termasuk mengidentifikasi informasi-informasi hasil pengawasan awal.

Adapun hasil pengawasan menyeluruh yang dilakukan Bawaslu akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang direncanakan pada hari Rabu pukul 15.00 WIB.

Menurut Puadi, Bawaslu akan menjabarkan pelanggaran dan kejadian khusus yang diamati hingga kelanjutan penanganannya.

"Nanti sore kita akan ekspos pada pukul 15.00 WIB, nanti konferensi pers, berkaitan tentang proses money politics (politik uang), kemudian juga OTT (operasi tangkap tangan), termasuk juga ada kejadian-kejadian khusus di TPS, nanti akan disampaikan. Ini dalam proses identifikasi," imbuh dia.

Di samping itu, Puadi mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan kepada penyelenggara pemilihan di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.

"Kami full (penuh) melakukan pengawasan 1 x 24 jam. Apabila ada potensi dalam penyelenggaraan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi awal kepada jajaran kami manakala adanya dugaan-dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara sampai rekapitulasi suara," katanya pula.

Diketahui bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia, Rabu, 27 November 2024. Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara bakal dilakukan pada tanggal 27 November—16 Desember 2024.

KEYWORD :

Bawaslu Pilkada 2024 Pelanggaran TPS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :