Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka. (Foto: Jurnas/Twitter KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mempertanyakan langkah penyidik Kepolisian melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Selain Firli sudah pernah berkali-kali memberikan keterangan, pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk yang diminta Jaksa saat mengembalikan berkas perkara.
"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk Jaksa saja belum dilaksanakan. Kan Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu 27 November 2024.
Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa. Petunjuk Jaksa sangatlah jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.
"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa.
"Jadi ini musti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk Jaksa-nya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. Kok lain yang diminta, lain yang dijawab. Lain yang minta dipanggil tapi lain yang dipanggil, gimana ceritanya?"ucap Romli yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Padjajaran.
Sejak penetapan tersangka pada 22 November 2023, penyidik sudah memeriksa 123 orang termasuk Firli Bahuri. Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materill. Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.
"Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau nggak salah, tidak ada langkah (penyidikan) yang benar,"kata Romli.
"Petunjuk Jaksa benar, kurang bukti karena saksi yang dipanggil bukan saksi yang sesuai dengan KUHAP, saksi yang harus melihat, mendengar, mengalami. Namun sampai sekarang sekarang seperti petunjuk jaksa, tidak ada satu pun saksi ini yang diperiksa. Tapi saksi-saksi yang hanya mendengar katanya-katanya saja,"tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis 28 November 2024. Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024.
"Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu yaitu hari Rabu, 20 November 2024," pungkasnya.
KEYWORD :KPK Firli Bahuri Polda Metro Jaya Kasus Pemerasan