Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI tengah mengkaji rencana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, kajian tersebut dilakukan terhadap apa yang menjadi keputusan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
"Sedang dikaji, apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Untuk itu, dia meminta publik menunggu kajian terhadap rencana penerapan PPN 12 persen pada 2025 yang masih terus dirampungkan pihaknya
"Sehingga semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat," jelasnya.
Dia juga meminta publik untuk menunggu sikap resmi dari pemerintah terhadap kepastian pemberlakuan rencana kebijakan tersebut.
"Menurut saya, pengumuman resmi itu akan datang dari pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari pemerintah," ucapnya.
Sebab, kata dia, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pula informasi terakhir dari pemerintah tentang sikap resmi yang akan diambil terhadap rencana resmi kenaikan PPN 12 persen.
"Dan juga kemudian langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau sesudah, bila itu (PPN) kemudian jadi naik," terang Dasco.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut dia, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.
KEYWORD :
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad PPN 12 persen pajak