Kecelakaan beruntun di Slipi, sopir truk jadi tersangka. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan sopir truk Wingbox bermuatan kardus bernama Ade Zakarsih yang menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Statusnya menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).
Ojo Ruslani menuturkan bahwa penetapan tersangka pada sopir truk tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pihak kepolisian pada hari Kamis (28/11/2024) pagi ini.
"Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan," ucapnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut lantaran sang sopir diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir truk Wingbox Mitsubishi bernomor polisi B 9586 HI berinisial AZ (44) diduga mengantuk saat mengemudi sehingga menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 06.47 WIB.
"Iya (sopir microsleep). Tahu-tahu sedang mengemudi, les (tertidur) gitu kan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2024).
Ojo menyebut selain korban meninggal dunia, ada tiga korban luka lainnya saat ini tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.
KEYWORD :Sopir Truk Tersangka lalu lintas Slipi