Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.
"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindak lanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 28 November 2024.
Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kediputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.
"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindak lanjuti nanti. Jadi kita tunggu aja," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.
KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shaty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker. Lembaga antikotupsi akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud.
"Jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK, nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," tegas Asep pada Rabu, 6 November 2024.
Adapun Shanty Alda pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada 1 Maret 2024 lalu. Shanty juga sempat mangkir saat diperiksa pada 29 Januari 2024 dan Selasa, 20 Februari 2024.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Shanty Alda Natalia