Kamis, 28/11/2024 19:32 WIB

Ketua Fraksi PKB Senang Isu SARA Tak Laku di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Isu SARA tidak kelihatan di bawah kepimpinan Pak Prabowo. Semua bersatu padu.

Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merasa bahagia karena pemain isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) tidak laku di Pilkada 2024.

“Alhamdulillah untuk pesta demokrasi kali ini, kami tidak melihat warna dikotomi politik SARA,” kata Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid alias Gus Jazil dalam keterangannya, Kamis (28/11).

"Isu SARA tidak kelihatan di bawah kepimpinan Pak Prabowo. Semua bersatu padu," imbuhnya.

Gus Jazil ini menegaskan, penggunaan isu SARA dilarang keras dalam pemilu. Menghina, menghasut, fitnah dan sejenisnya "haram" dipakai kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Larangan itu sudah sangat jelas. Alhamdulillah masyarakat mematuhinya. Tidak ada isu SARA dalam pilkada kali ini,” kata dia.

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu juga senang karena masyarakat semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan politik dalam pilkada.

Ia menyebut isu SARA sudah tidak laku lagi di tengah masyarakat. Rakyat bosan dengan isu tersebut, karena akan memecah belah persatuan.

“Rakyat tentu belajar dari Pilkada 2017 dan Pemilu 2019 yang penuh dengan permainan isu SARA, sehingga masyarakat terpecah belah,” demikian kata Gus Jazil.

Sekedar informasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur secara jelas penggunaan isu SARA dalam kampanye.

Ada sekitar 20 larangan yang diatur dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2024. Di antaranya, masyarakat dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Masyarakat juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

PKPU juga melarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Masyarakat juga dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik, serta larangan lainnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid Gus Jazil SARA Pilkada 2024 Prabowo Subianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :