Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun Anggaran 2021-2023.
Pengusutan perkara korupsi ini ditandai dengan pemanggilan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi pada hari ini, Kamis, 28 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.
Adapun ketiga saksi dimaksud ialah Arsad Nursalim, Karyawan Swasta; Reby Maharani PNS (JFPPBJ Madya – Biro Umum & Pengadaan 2019 – 2024); dan Rosy Indra Saputra selaku Direktur PT SINTAS KURAMA PERDANA Periode Mei 2020 sampai Oktober 2024.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada tiga saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui perkara yang sedang diusut.
KPK juga belum menjelaskan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara ini. KPK baru akan mengumumkan secara jelas pada saat dilakukan upaya penahanan.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dia diproses hukum oleh KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KEYWORD :KPK Kementerian Pertanian Korupsi Pengolahan Karet Syahrul Yasin Limpo