Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi kasus DJKA Kemenhub.
Keempat orang tersebut yaitu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia barang/jasa, Budi Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dheky Martin.
Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur KA Lampegan-Cianjur (MYC), Hardho, dan Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Edi Purnomo.
"KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah Saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 November 2024.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara dari yang menjerat Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas satu Semarang.
KPK pun langsung menahan tersangka Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," ujar Asep.
Sementara, tersangka Dheky Martin belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang sakit.
Asep menjelaskan tersangka Hardho merupakan Ketua Pokja untuk paket peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 Km76+400 s/d Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.
Selain itu, ia juga menjadi Pokja paket pekerjaan lain di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Syntho Pirjani Hutabarat yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara datang menemui Hardho dan berkoordinasi terkait arahan dari mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk pengaturan pemenangan atau plotting pemenang penyedia jasa pada lelang pekerjaan Lampegan-Cianjur dengan memberikan sebuah kertas berisi catatan tangan dari Syntho yang berisi rincian pengaturan pemenangan penyedia jasa tertentu untuk pekerjaan lampegan Cianjur.
"Bahwa pengaturan yang dilakukan oleh tersangka H (Hardho) dan Pokja dilakukan melalui pertemuan dengan calon penyedia jasa di apartemen daerah Bendungan Hilir di antaranya untuk memenangkan PT RRY (Rinenggo Ria Raya) milik saudara Drs (Dion Renato Sugiarto)," tutur Asep.
"Atas perbantuan pengaturan lelang, Pokja mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara Drs sekurang-kurangnya sebesar Rp321.000.000,00," lanjut dia.
Tersangka Hardho disebut juga menerima sejumlah penerimaan lain sekitar Rp670 juta. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Asep melanjutkan, tersangka Edi Purnomo merupakan Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.
Selain itu, Edi juga masuk ke dalam Pokja paket pekerjaan lainnya di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sumatera, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah yang sebelumnya telah divonis dengan empat tahun penjara, memerintahkan Edi untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 agar dimenangkan PT KA Properti Manajemen.
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT KAI (BUMN) yang mendapat paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 pada saat Fadliansyah menjadi PPK.
Edi diduga menerima fee sebesar Rp140 juta terkait dengan paket pekerjaan tersebut. Ia diduga juga menerima sekitar Rp285 juta dari paket pekerjaan lain.
Sementara, tersangka Budi merupakan Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jakur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 s/d Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
Pokja mendapatkan fee dari Dion Renato sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp800.000.000,00. Budi menerima Rp100 juta.
KEYWORD :Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan KPK