Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari informasi mengenai keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan sebanyak dua kali.
Paman Birin sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 18 November 2024 dan Jumat 22 November 2024. Namun Sahbirin tidak datang tanpa memberi alasan.
“Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan dikutip, Jumat 29 November 2024.
KPK sempat menunggu kehadiran Sahbirin saat pencoblosan di mana istri yang bersangkutan yaitu Raudatul Jannah atau Acil Odah maju sebagai calon gubernur Kalsel.
“Ya kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya, karena hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi, kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” tutur Asep.
“Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” sambungnya.
Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangi Praperadilan melawan KPK. Untuk sementara waktu ia lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim mengatakan Sahbirin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu 13 November 2024, Sahbirin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel. Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.
Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditahan KPK.
Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin Praperadilan PN Jakarta Selatan