Kementerian Pertanain (Kementan) menggelar kegiatan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Sektor Pertanian Tahun 2024 di Bogor, Kamis (Foto: Kementan)
Bogor, Jurnas.com - Ketatnya persaingan tenaga kerja menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas dan kompetensi tinggi di bidangnya.
Dalam rangka mewujudkan SDM kompeten di bidang industri gula nasional dan insinyur peternakan yang professional, kompeten dan berdaya saing, Kementerian Pertanian (Kementan) memandang perlu mengembangkan sistem standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian. Untuk itu diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Pada berbagai kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa SDM menjadi tulang punggung penggerak pembangunan pertanian. Karena itu, sudah seharusnya SDM pertanian memiliki kompetensi yang mumpuni.
“Ada kunci yang perlu dipegang teguh oleh SDM pertanian kita, yakni memiliki kompetensi yang mumpuni. Bekerja yang terbaik, fokus, cepat dan berorientasi hasil,” ujar Amran.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Idha Widi Arsanti menekankan pentingnya implementasi link and match antara dunia pendidikan dan industri, sehingga penyiapan dan penyediaan SDM dapat terealisasi dengan baik.
Penekanan itu disampaikan Santi, sapaan akrab Idha Widi Arsanti, saat menghadiri kegiatan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Sektor Pertanian Tahun 2024 di Bogor, Kamis (28/11/2024).
"Penyusunan SKKNI akan mendorong terciptanya link and match antara dunia pendidikan, pelatihan dan lembaga sertifikasi dengan kebutuhan dunia usaha/ dunia industri. Dengan demikian tenaga penyelenggaraan pelatihan pun juga harus menunjukan kualitas kompetensinya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup dalam mendidik, mengajar atau melatih," kata Santi.
Senada dengan Santi, Muhammad Amin selaku Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, mengatakan bahwa penyusunan standar kompetensi menjadi penting untuk mempersiapkan SDM bidang industri gula nasional serta memastikan bahwa insinyur peternakan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
"Tujuan dari penyusunan standar ini adalah untuk menghasilkan SDM bidang industri gula nasional dan menghasilkan insinyur peternakan yang memiliki kecakapan teknis, bermoral, tangguh, mandiri, terampil, dan profesional," kata Amin.
Amin menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini merupakan tahapan akhir proses akhir penyusunan SKKNI melalui Konvensi Nasional dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, antara lain dari unsur industri, praktisi dan/atau pakar.
Kemudian, asosiasi industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta instansi teknis terkait.
"Saya berharap pada Konvensi ini, dapat disepakati secara aklamasi dan telah diperbaiki oleh Tim perumus selanjutnya diserahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Setelah ditetapkan, SKKNI diserahkan kepada Kementerian/Lembaga untuk diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Teknisnya," kata Amin.
KEYWORD :Kementerian Pertanian Konvensi RSKKNI Sektor Pertanian BPPSDMP Idha Widi Arsanti