Sabtu, 30/11/2024 14:34 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dari Pasangkayu

Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dari Pasangkayu

Wilayah kelola rakyat atau tanah di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang dirampas oleh PT Mamuang, anak perusahaan Astra Agro Lestari (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo dari Pasangkayu

Yang terhormat PRESIDEN RI
PRABOWO SUBIANTO

●Kami dari Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat

●Kami menyampaikan kepada Tim Istana Negara mengenai permasalahan wilayah kelola rakyat atau tanah kami yang dirampas oleh PT Mamuang, anak perusahaan Astra Agro Lestari.

●Puluhan tahun warga desa berkonflik dengan PT Mamuang anak perusahaan Astra Agro Lestari yang perkebunan kelapa sawitnya dibangun di atas lahan sengketa, bahkan belum ada kawasan hutan yang dilepas dan tidak sesuai dengan objek yang digarap.  dan tidak ada FPIC serta mengelola melebihi batas konsesi atau mengelola melebihi izin dari Pemerintah

●Laporan video berikut hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak permasalahan yang ada di perusahaan perkebunan PT Mamuang.

1. https://youtu.be/b3Gkl-G8zbg
2. https://youtu.be/qpSGQoHvlHc
3. https://youtu.be/blTd0eI3dg0
4. https://www.youtube.com/watch?v=n2FjeHG4Ejs
5. https://youtu.be/863quB16wow
6. https://youtu.be/ejMn5MoohI8
7. https://youtu.be/7tLih-a-RaY
8. https://youtu.be/ngBjReAyias
9. https://youtu.be/ZkRQvYkH4kg
10. https://youtu.be/kHLFDlhji3w

●Kami menghimbau semuanya untuk membaca surat terbuka yang dikeluarkan oleh Federasi Internasional Hak Asasi Manusia atau FIDH tentang Pelanggaran HAM dan Perampasan tanah

https://www.fidh.org/en/region/asia/indonesia/indonesia-criminalisation-human-rights-land-grabbing

●Juga laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI dan SAHABAT BUMI sebanyak 20 halaman.  Dan pada halaman 13 terdapat peta penguasaan lahan atau peta kerja PT Mamuang yang tidak sesuai dengan izin pelepasan kawasan hutan dan tidak sesuai dengan peta hak guna lahan atau dengan kata lain menggarap kawasan di luar izin yang telah ada.  diberikan oleh pemerintah.

https://foeus.wpenginepower.com/wp-content/uploads/2022/03/Astra_Agro_Lestari_Report_v4.pdf

●Kami memahami bahwa sebagaimana telah dinyatakan secara terbuka dan serius oleh Unilever dan Nestle, bahwa perusahaan akan menyelesaikan banyak pengaduan terkait tuduhan terhadap Astra Agro Lestari karena melanggar hak asasi manusia dan lingkungan hidup atau dapat dikatakan perluasan lahan tidak sesuai dengan izin konsesi. PT Mamuang, anak perusahaan Astra Agro Lestari, mendapat investasi dari BLACROCK dan Vanguard serta Capital Group.  Serta pembeli langsung CPO mereka termasuk Wilmar, Cargill dan AAK.

●Dengan pemahaman tersebut, kami berharap semuanya dapat memberikan dampak pada rantai pasok kelapa sawit Indonesia.  Untuk membantu kami memulihkan dan mengembalikan wilayah kelola rakyat yang dirampas PT Mamuang, anak perusahaan Astra Agro Lestari.

●Kami membuat video singkat yang meminta semua pihak turun langsung ke lapangan dan menyelesaikan konflik yang disebabkan oleh PT Mamuang atau Astra Agro Lestari. Berikut pesan kami di video, Siap menunggu siapa saja untuk menyelesaikan konflik lahan dan Memeriksa objek izin PT Mamuang

https://www.youtube.com/channel/UC_K7Ep8xqX2UqYILbBNd1vw

●Kami berharap solusinya bisa langsung diberikan kepada warga desa terdampak dan segala bantuan untuk menyelesaikan konflik lahan dengan PT Mamuang, anak perusahaan Astra Agro Lestari.

●Dan satu-satunya solusi adalah kembalikan wilayah kelola rakyat Koordinatnya adalah https://maps.app.goo.gl/sv5qW3H7KRJ7HtCJ7 dan https://maps.app.goo.gl/NW783utTh3TrADSC8

●Kami tidak memerlukan penyelidikan atau verifikasi lebih lanjut dari pihak mana pun. Kami hanya ingin kembalikan Wilayah Kelola rakyat atau tanah yang dirampas PT Mamuang. Kembalikan tanpa syarat.


●Untuk membuktikan Laporan kami, Kami mengajak dan meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Tim Istana untuk turun langsung di Lapangan. Karena Letak HGU PT Mamuang seharusnya berada di Desa Martajaya bukan di Desa Martasari. Atau Berada di Kecamatan Pasangkayu bukan di Kecamatan Pedongga. Ini menunjukkan bahwa ada Mafia Tanah di Kabupaten Pasangkayu.

●Jika Astra Agro Lestari dan anak perusahaannya membantah tuduhan ini, Silahkan sertakan data yang valid serta dapat di pertanggungjawabkan di hadapan Konstitusi

Pelapor :
DEDI SUDIRMAN LASADINDI 

KEYWORD :

Prabowo Subianto Surat Terbuka Pasangkayu Astra Agro Lestari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :