Wakil Ketua DPD, Nono Sampono
Jakarta - Wakil Ketua DPD Nono Sampono meyakini Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan yang dilayangkan DPD kubu G.K.R. Hemas terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
Nono mengatakan, pelantikan OSO sebagai Ketua DPD oleh MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, MA sebagai lembaga negara tentu telah memiliki landasan hukum dalam setiap mengambil sikap."Harapan kami dari pihak DPD sekarang agar MA menang. MA ini lembaga hukum negara, tidak mungkin berjalan kalau tidak memiliki landasan hukum," kata Nono, di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5).Selain itu, Nono juga meyakini pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli yang diajukan MA bakal memberi penjelasan secara hukum atas pelantikan tersebut.Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang