Senin, 02/12/2024 13:41 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Suap Dana Hibah ke Anggota DPR Anwar Sadad

KPK akan segera memanggil Anwar Sadad dalam waktu dekat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran uang suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022 kepada Anggota DPR Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Oleh karena itu, Lembaga Antikorupsi akan memanggil Anwar Sadad yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Terkait dana Pokmas, aliran dana ini kepada saudara AS (Anwar Sadad), ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat kita juga akan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin, 2 Desember 2024.

Sebelumnya, KPK menyelisik kepemilikan aset Anwar Sadad melalui pemeriksaan enam orang saksi pada Rabu, 20 November 2024 lalu. KPK menduga aset tersebut dibeli menggunakan uang suap.

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS (Anwar Sadad)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.

Adapun enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin.

Selain itu, KPK juga telah mendalami soal dugaan penerimaan suap Anwar Sadad lewat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi pada Selasa 5 November 2024.

"Yang bersangkutan (Jon Junaidi) hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (Anwar Sadad) terkait dengan pengajuan dana hibah," kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo pada Rabu 6 November 2024.

Untuk diketahui, Anwar Sadad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan.

Total ada  21 orang yanv menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencgahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Anggota DPR Anwar Sadad DPD Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :