Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang bunuh ayah berinisial APW dan neneknya berinisial RM dalam rumah di di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB menjadi tersangka.
"Iya, (remaja pelaku pembunuhan sudah) tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Nurma menuturkan bahwa polisi dalam penetapan tersangka itu menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.
Kendati demikian, Nurma menyampaikan bahwa hingga saat ini belum diketahui motif dari aksi pembunuhan yang turut melukai ibunya tersangka.
"Motifnya belum, lagi ditanya," kata Nurma.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 14 tahun diduga tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolsel Cilandak, Kompol Febrikan Sarlase mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari. Menurut dia, saat ini pelaku sudah diamankan Mapolsek.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap Polisi dan kini berada di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Febriman Sarlase kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
"Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sementara diduga oleh anak dari korban. Korban ada dua yang meninggal dunia bapaknya dan neneknya. Dua duanya ada di lantai dasar. Untuk ibu sementara sudah kita bawa ke Rumah Sakit Fatmawati dalam keadaan luka berat," pungkasnya.
KEYWORD :Remaja bunuh ayah Lebak Bulus Tersangka