Senin, 02/12/2024 20:50 WIB

Habiburokhman Jelaskan Alasan DPR Batal Panggil Kapolda Sumbar

Jadi lebih kepada memberikan kesempatan mereka untuk bekerja.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI batal memanggil Kapolda Sumatera Barat untuk mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pembatalan tersebut dilakukan karena pihaknya memberikan kesempatan bagi Polda Sumbar untuk mengusut kasus tersebut.

"Jadi lebih kepada memberikan kesempatan mereka untuk bekerja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana masukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang telah menyambangi langsung Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat di Padang, Senin (25/11), untuk menelusuri kasus polisi tembak polisi.

Dia menyebut rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Sahroni itu pun telah menyampaikan beberapa masukan terkait kasus tersebut kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono beserta jajaran yang menemui langsung perwakilan.

"Jadi saya mendapat masukan ketika Pak Ahmad Saharoni selesai dari Sumbar, masukan dari Pak Ahmad Sahroni ya kami berikan dahulu mereka kesempatan kerja seminggu, dua minggu ini," kata Politikus Gerindra ini.

Lebih jauh, Habiburokhman menjelaskan bahwa momentum pelaksanaan Pilkada 2024 juga menjadi faktor tambahan yang membuat Komisi III DPR RI urung memanggil Kapolda Sumbar hari ini.

"Ditambah lagi ini kan habis pilkada, rekapitulasi belum selesai. Kami memberikan kesempatan kepada Pak Kapolda konsentrasi dulu untuk sampai selesainya pengamanan pilkada ini," terangnya.

Dia menyebut setelah tenggang waktu tersebut, Komisi III DPR RI akan memantau kembali apakah ada permasalahan dalam mekanisme internal Polri mengusut kasus tersebut.

"Lalu nanti mekanismenya kita cek, apakah ada sesuatu hal yang bermasalah dalam penerapan hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Sumbar, Kapolres Solok Selatan, hingga Kadiv Propam Mabes Polri untuk mendalami kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.

Pada Jumat (22/11), terjadi kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Kapolda Sumbar penembakan polisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :