Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik wacana penggabungan institusi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kapoksi NasDem ini dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan yang sebelumnya dilontarkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus tersebut.
“Kami di Komisi III, khususnya dari Fraksi NasDem, menyatakan tidak setuju usulan Deddy Sitorus itu,” kata Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Legislator Dapil Sulsel I ini menekankan, usulan Deddy juga bertentangan dengan amanah reformasi dan konstitusi.
“Pemisahan Polri dengan TNI itu adalah amanah reformasi. Karena Polri adalah alat negara, maka harus ada di bawah presiden. Menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri, bagi kami bertentangan dengan konstitusi,” tegas Rudianto Lallo.
“Pasal 30 ayat 4 menempatkan Polri sebagai alat negara. Polri didudukkan sebagai alat negara yang tugasnya mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum. Karena alat negara, ya sejatinya di bawah presiden. Alat negara harus di bawah kendali kepala negara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.
Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi II DPR menyatakan wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya sudah pernah mengemuka. Ia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III NasDem Rudianto Lallo Polri Kemendagri