Senin, 02/12/2024 23:55 WIB

Korupsi Pengolahan Karet, KPK Ajukan Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

KPK mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegehan ke luar negeri terhadap delapan orang terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Saat ini sudah ada yang dicegah ke luar negeri. Total ada delapan orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember 2024.

Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pencegaham ke luar. Namun, KPK membeberkan identitas para pihak yang dicegah tersebut.

Untuk diketahui, telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka.

Kementan disebut melakukan pengadaan zat pengentalan getah karet. KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.

Peristiwa pidana itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2023. Lembaga antikorupsi mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Pengolahan Karet Kementerian Pertanian KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :