Gedung KPK
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Herry Purnomo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5/2017). Herry akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dua proyek pengadaan pada Kementeriaan Agama (Kemenag), tahun 2011 - 2012.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Herry Purnomo akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Herry, penyidik juga memanggil Politikus Demokrat, Nurul Iman Mustofa. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd A. Rafiq.
Fahd sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.
Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi. Sebelumnya KPK telah lebih dahulu menetapkan dan menjebloskan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya ke jeruji besi.
KPK AMPG Korupsi Alquran Fahd