Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara Alwi Yusuf pada hari ini, Selasa 3 Desember 2024.
Alwi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AY," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Alwi Yusuf dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 29 November 2024 lalu.
Saat itu, Alwi dicecar penyidik soal proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu dilakukan untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi kembali secara menyeluruh proses akuisisi PT JN untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjwaban pidananya," kata Tessa pada Sabtu, 30 November 2024.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi