Rabu, 04/12/2024 23:48 WIB

Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Eks Kepala LKPP itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 14.05 WIB.

Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Hendrar Prihadi di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah, Hendrar Prihadi alias Hendi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 3 Desember 2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 14.05 WIB.

"Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi enggak tahu itu undangannya," ucap Hendi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK 

Hendrar mengaku diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

"Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang," ujarnya.

Hendrar yang berpasangan dengan Andika Perkasa mengaku ditanya penyidik terkait perkara ini sewaktu menjabat sebagai wali kota Semarang.

Diketahui, Hendrar pernah menjabat sebagai wali kota Semarang selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2022. Dia juga pernah menjabat sebagai wakil wali kota Semarang periode 2010–2013.

"Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," kata Hendi.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Cawagub Jawa Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :