Rabu, 04/12/2024 23:27 WIB

KPK Tetapkan PJ Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi

Risnandar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnnya usai terjaring OTT KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025.

Risnandar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnnya. Mereka ialah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa ketiganya dan enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024. 

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024 dini hari.

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Pomi Nasution.

Novin Karmila yang dibantu staf Plt Bagian Umum, yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU. Ia juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

"Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ucap Ghufron.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini. 

KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ungkap Ghufron.

KEYWORD :

KPK OTT Pekanbaru PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :