Rabu, 04/12/2024 23:24 WIB

Legislator PKB Sambut Baik Keputusan Mudzakarah BPKH Soal Investasi Dana Haji

Kami sangat mengapresiasi langkah progresif ini. Keputusan ini mencerminkan profesionalisme Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrian maupun yang akan berangkat.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, menyambut baik hasil keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang diselenggarakan Kementerian Agama pada 7–9 November 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membantu membiayai jemaah haji lain, dengan syarat tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah progresif ini. Keputusan ini mencerminkan profesionalisme Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrian maupun yang akan berangkat,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/12).

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di bawah BPKH tidak hanya transparan tetapi juga inklusif, memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh calon jemaah. “Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan dengan kehati-hatian, menjaga keberlanjutan dana, dan tetap dalam kerangka maslahat umat,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya BPKH terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah. Ia meminta agar BPKH melibatkan para ahli ekonomi Islam dan fikih dalam menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.

“Saya mendukung penuh rekomendasi agar BPKH terus melakukan terobosan investasi. Namun, harus ada jaminan bahwa hak-hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang dalam daftar tunggu, tetap terjaga,” tegasnya.

Selain soal hasil investasi, Kiai Maman juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul (keringanan mabit di Mina) bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, serta kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.

“Keputusan ini sangat relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah diharapkan segera menyusun pedoman teknis dan mensosialisasikan hasil keputusan muzakarah ini kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan forum sosialisasi lainnya,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut menurut dia, akan terus mengawal pelaksanaan hasil muzakarah ini agar sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan umat. “Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk memastikan implementasi keputusan ini berjalan efektif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia,” pungkasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII PKB Maman Imanulhaq Mudzakarah BPKH Investasi Dana Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :