Rabu, 04/12/2024 23:21 WIB

Kronologi OTT KPK di Pekanbaru: Ada Upaya Musnahkan Bukti Transfer

KPK menetapkan Risnandar Mahiwa dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa pada Senin, 2 Desember 2024.

Lembaga antikorupsi mendapatkan informasi adanya upaya menghancurkan bukti transfer oleh Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

"KPK mendapatkan informasi NK (Novin Karmila) akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024 dini hari.

Ghufron mengatakan informasi itu diterima KPK pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana, uang Rp300 juta itu ditransfer ke rekening anak Novi bernama Nadya Rovin Puteri.

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Sumba) yang merupakan Staff Bagian Umum, atas perintah dari NK," ujar Ghufron

KPK meyakini bukti transfer itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran apemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024-2025.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan Novi Karmila bersama sopirnya, DM yang mendampinginya. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang Rp 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

"Selanjutnya Tim KPK mengamankan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya," kata Ghufron.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Novi Karmila dan Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

KPK menyebut Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini. 

KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ungkap Ghufron.

KEYWORD :

KPK OTT Pekanbaru PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Novi Karmila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :