Kamis, 05/12/2024 01:18 WIB

Anggota DPR Dorong Penegakan Hukum yang Adil Terhadap IWAS

Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti.

Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Selly Andrriany Gantina. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong penegakan hukum yang adil dan assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. 

"Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti," kata Selly dalam keterangan persnya,Rabu (4/12).

Dia katakan, assessment psikologi atau kejiwaan juga diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka. Juga untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki kecenderungan kelainan seksual meskipun difabel.

Oleh karena itu, Selly berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan ia juga mendorong penegak hukum menggunakan pendekatan inklusif dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

“Aparat hukum harus bekerja sama dengan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kondisi tersangka, termasuk hak-haknya, agar dapat diperhitungkan,” tegasnya.

Sebelumnya, IWAS alias Agus `Buntung` telah ditetapkan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari satu perempuan. Kasus tersebut ramai diperbincangkan oleh warganet karena mereka ragu apakah seorang difabel yang tidak memiliki tangan sejak lahir bisa melakukan pelecehan seksual. 

Kasus tersebut bermula dari laporan mahasiswi MA yang melaporkan ke Polda NTB bahwa dirinya diperkosa oleh Agus. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, ternyata sudah ada laporan dari 7 korban terbadap Agus atas tuduhan yang sama.

Bahkan ada salah satu korban masih berusia 18 tahun atau kategori di bawah umur. Rentetan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Selly Andriany Gantina I Wayan Agus Suartama (IWAS) disabilitas pemerkosa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :