Kamis, 26/12/2024 21:23 WIB

Yusril Nilai Gugatan Atas Pelantikan Ketua DPD Salah Kaprah

Gugatan terhadap MA atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta - Gugatan terhadap Mahkamah Agung (MA) atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.

Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA, di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5).

Menurutnya, objek gugatan yang dilayangkan kepada MA terkait pelantikan OSO sebagai Ketua DPD kurang tepat. "Saya menganggap ini bukan objek keputusan tatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," kata Yusril.

Sebab, kata Yusril, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

"Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," tegasnya.

Ia menegaskan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi. "Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah," tegasnya.

KEYWORD :

Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :