Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Risnandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025. Dia dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Juga dalam proses penyidikan mungkin Pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
Adapun dalam perkara yang menjerat Risnandar, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
Novi Karmila disebut berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.
Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK OTT Pekanbaru PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa TPPU Pencucian Uang