Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa peggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu pada hari ini, Rabu 4 Desember 2024.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu 4 Desember 2024.
Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Terdapat dua orang lainnya yang menjadi tersangka. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Rohidin Mersyah disebut memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024. Secara total, ia diduga menerima setoran uang sekitar Rp 7 miliar.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
KEYWORD :KPK Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah Korupsi Pemprov Bengkulu