Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan pada Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum 2024, di Jakarta, Selasa (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas kebijakan dengan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) untuk mendukung program prioritas pemerintah.
Ia menyoroti masih terdapat Peraturan Menteri yang diterbitkan tanpa didukung kajian atau analisis yang memadai, yang berpotensi menciptakan masalah di kemudian hari.
“Seluruh kebijakan yang dikeluarkan, saya minta harus melewati (kajian) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dulu sebelum saya tanda tangani,” kata Supratman dalam sambutannya pada Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum 2024, di Jakarta, Selasa (3/12).
RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas
Supratman juga mengungkapkan bahwa selama ini, banyak Peraturan Menteri yang diterbitkan sebagai respons terhadap masalah-masalah praktis. Namun, tanpa kajian yang tepat, hal ini menyebabkan jumlah Peraturan Menteri membengkak.
Ia melanjutkan, data menunjukkan bahwa dari tahun 2019 hingga 2023, ada sebanyak 5.267 Peraturan Menteri yang diterbitkan, dengan kontribusi Kementerian Hukum mencapai 3,2 persen dari total jumlah tersebut.
Keppres Belum Diteken, Jakarta Masih Ibu Kota
“Dikhawatirkan hiper regulasi ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan dengan Kementerian/Lembaga lain,” ujar Supratman.
Untuk itu, Supratman menekankan peran strategis BSK Hukum dalam memastikan kebijakan yang diterbitkan berkualitas, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi.
Lebih lanjut, Supratman juga menekankan bahwa aspek meaningful public participation yang kerap mendapat sorotan tajam juga perlu mendapatkan perhatian.
“Baik diminta atau tidak, BSK Hukum harus memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri, Wakil Menteri, dan seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” ujar dia.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menyambut baik pernyataan Supratman. Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas utama BSK Hukum adalah melakukan penilaian terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang mencakup harmonisasi Peraturan Menteri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil penilaian IRH tahun ini diharapkan menjadi evaluasi bagi para Kementerian terutama dalam hal harmonisasi Peraturan Menteri yang dikeluarkan, harapannya ke depan semua Kementerian bisa mendapatkan nilai minimal baik dan dapat mengurangi jumlah Peraturan yang tumpang tindih,” kata Andry.
Sebagai informasi, BSK Hukum merupakan salah satu Unit Utama yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum. BSK Hukum memiliki tugas untuk menyelengarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.Kegiatan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum tahun 2024 dilakukan sebagai momentum evaluasi kinerja BSK Hukum. Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan capaian kinerja kanwil terbaik di lingkungan Kementerian Hukum yakni Kategori Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah Tahun 2024; kategori Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024.
Kemudian, Kategori Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Wilayah Tahun 2024; Kategori Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Tahun 2024; dan Kategori Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024. KEYWORD :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Peraturan Menteri BSK Hukum