Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) dalam rangka mengaudit standar pelayanan minimum jalan tol. Hal itu mengingat maraknya kecelakaan lalu lintas di jalan tol akibat abai terhadap standar pelayanan minimum serta aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, Panja audit pelayanan jalan tol tersebut dalam rangka mengawal serta menuntut hak seluruh rakyat Indonesia pengguna jalan tol. Adapun Panja tersebut akan mulai bekerja setelah masuk masa sidang setelah reses libur Natal dan Tanhun Baru, 21 Januari 2025.
“Kami akan memimpin rakyat Indonesia pengguna jalan tol untuk menuntut hak mereka akan standar pelayanan minimum di jalan tol, akan kami mulai dengan Panja dulu. Panja ini nanti akan ada rekomendasi pak menteri, bisa jadi ada rekomendasi penegakan hukumnya tergantung nanti temuannya,” kata Lasarus, saat rapat kerja dengan menteri pekerjaan umum, menteri perhubungan, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, dan Kakorlantas, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12).
“Supaya (kecelakaan di jalan tol) tidak berulang ini terjadi di waktu yang akan datang, orang membayar masuk jalan tol sesuai dengan ketentuan. Tapi apa yang mereka dapatkan tidak setimpal dengan apa yang mereka bayar,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Kata Lasarus, Panja akan menggunakan lembaga audit yang independen untuk mendapatkan hasil audit yang akuntabel terkait standar pelayanan minimum jalan tol. Nantinya, hasil audit tersebut menjadi bahan rekomendasi Komisi V DPR untuk mengaudit seluruh jalan tol di tanah air.
“Kita akan menggunakan lembaga audit yang nanti akan dibiayai oleh anggaran DPR. Supaya nanti kita dapatkan hasil audit yang independen dan akuntabel, sebagai bahan rekomendasi kami untuk seluruh jalan tol akan kita audit semua, apakah jalan tol ini sudah memenuhi standar pelayanan minimum atau belum,” kata Lasarus.
Dalam kesempatan itu, Lasarus meminta kepada kementerian terkait untuk tidak menaikkan tarif jalan tol sebelum ada hasil audit rekomendasi dari Panja.
“Dalam masa Panja ini bekerja, dengan hormat kami mohon jangan ada dulu jalan tol yang menaikkan tarifnya, dengan hormat kami mohon. Sebelum hasil audit ini bisa kita lihat bersama, supaya kita bisa melihat kondisi jalan tol ini secara menyeluruh,” terang Lasarus.
“Kepada Kementerian PU kami mohon dengan hormat dari mimbar kami ini sampaikan kita sama-sama untuk melihat ini secara objektif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Yang membuat aturannya Kementerian PU kok. Kita hanya menuntut aturan yang dibuat PU itu dilaksanakan oleh PU sendiri,” demikian Lasarus.
KEYWORD :Komisi V DPR Lasarus Panja Jalan Tol DPR Bentuk Panja Audit Standar Pelayanan Jalan Tol