Kamis, 05/12/2024 07:15 WIB

Hina Pedagang Es, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor LHKPN

Miftah memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak dilantik.

Ilustrasi Gus Miftah Olok-olok Penjual Es, Begini Keutamaan Pedagang dalam Islam (Foto: FB/Peristiwa Viral)

Jakarta, Jurnas.com - Sosok Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menjadi sorotan usai video mengolok-olok seorang pedagang es teh di salah satu ceramahnya beberapa waktu lalu itu viral di media sosial.

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">LHKPN) ke KPK.

Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat LHKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">LHKPN KPK tertanggal 3 Desember 2024. KPK meminta Miftah untuk segera melaporkan LHKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">LHKPN ke KPK.

“Yang bersangkutan belum lapor,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu 4 Desember 2024.

Budi menuturkan dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan,” sambung Budi.

Sejak diangkat oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober lalu, Miftah memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus LHKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">LHKPN sebagaimana ketentuan berlaku.

Miftah menuai kritik publik setelah terekam video mengolok-olok seorang bapak tua penjual es teh yang berdagang di sebuah pengajian Magelang Bersholawat beberapa waktu lalu. 

Dalam video itu, Miftah, yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, berkata kasar kepada pedagang tersebut.

"Es tehmu ijek okeh ora (es tehmu masih banyak nggak)? Masih? Yo kono didol (ya sana dijual), goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya sudah, takdir)," kata Gus Miftah kepada pedagang es teh dalam video tersebut.

Sebagian netizen menyebut ucapan Miftah sebagai penghinaan. Kuasa hukum Gus Miftah, Herdiyan Saksono justru menyebut ucapan Miftah itu hanyalah guyonan belaka.

"Bahwa itulah guyonan atau gaya bahasa dalam penyampaian syiar, dalam penyampaian sebuah cerita yang dimaknai dengan pertanda-pertanda, yang menurut Gus itu merupakan intermezzo dan menarik perhatian para khalayak ramai," kata Herdiyan dalam sebuah video yang dibagikan, Selasa 3 Desember 2024.

Teranyar, Miftah sudah menyampaikan permintaan maafnya. Dia mengaku terbiasa bercanda dengan semua orang. Namun, ia sadar harus meminta maaf atas bercandaannya kepada sang penjual es teh.

"Saya Miftah Maulana Habiburrahman menanggapi yang viral hari ini, yang pertama dengan kerendahan hati, saya meminta maaf atas kekhilafan saya," kata Miftah dalam sebuah video yang diunggah ulang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di TikTok @hasannasbi, Rabu 4 Desember 2024.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan LHKPN Penyelenggara Negara LHKPN Gus Miftah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :