
Pengusaha KasoMAX Tedi Hartono (kiri) dan kuasa hukumnya Teddy Anggoro (kanan).
Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha sekaligus pemilik merek KasoMAX, Tedi Hartono mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait konflik merek Kaso dan KasoMAX. Dia meminta keadilan atas dugaan monopoli nama jenis barang sebagai merek dagang.
Kuasa hukum Tedi, Teddy Anggoro menyebut pendaftaran nama jenis barang, dalam hal ini Kaso sebagai merek, itu bertentangan dengan prinsip merek dagang.
"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," kata Teddy Anggoro di Kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Teddy Anggoro mencontohkan jika nama `kopi` didaftarkan sebagai merek, maka penggunaan oleh orang lain dianggap sebagai pelanggaran.
"Hal ini sama dengan kasus `kaso`. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek," tegas Teddy Anggoro.
Adapun pengusaha Tedi Hartono sebelumnya telah mendaftarkan merek "KasoMAX" dan "KasoLUM". Namun, nama KasoMAX sempat ditolak hingga akhirnya disetujui melalui proses banding.
Sayangnya, setelah gugatan oleh pemilik merek Kaso, pendaftaran KasoMAX dibatalkan. Bahkan, Tedi Hartono sempat dua kali menjadi tersangka kasus pidana pelanggaran merek.
Dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, klaim pemilik merek Kaso didasarkan pada kesamaan nama yang dianggap membingungkan konsumen. Teddy Anggoro menyebut bukti yang diajukan timnya seharusnya cukup kuat untuk membantah klaim tersebut.
Selain upaya kasasi, mereka juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar bertindak tegas jika MA memutuskan bahwa pendaftaran merek `Kaso` melanggar aturan.
“Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewanangan dari Menteri dalam hal ini DJKI," kata Teddy Anggoro
Sementara itu, Tedi Hartono menjelaskan konflik ini bermula dari pendaftaran merek `Kaso` oleh pihak lain pada 2010, meskipun nama tersebut merujuk pada jenis barang, yakni rangka atap rumah. Ia menilai, langkah tersebut telah memonopoli istilah yang seharusnya bersifat umum.
“Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut," kata Tedi.
Lebih jauh, ia menyebut dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana pelanggaran merek akibat menggunakan nama Kaso. Padahal, menurut survei dan fakta, Kaso adalah nama jenis barang.
Adapun konflik ini melibatkan dua perusahaan baja ringan, di mana pemilik merek Kaso, PT Tatalogam Lestari, mendaftarkan mereknya sejak 2010.
Sementara itu, Tedi baru mendaftarkan merek KasoMAX pada 2021. Meski keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan, sengketa hukum terus berlanjut, dengan Tedi merasa dikriminalisasi.
KEYWORD :Kaso KasoMAX Tedi Hartono DJKI Mahkamah Agung Pendaftaran Merek