
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR RI memastikan bakal tetap melakukan pengawasan yang ketat dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, Sabtu (7/12).
Politikus PKB ini menegaskan, pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Beberapa hal bisa dilakukan untuk mekanisme pengawasan supaya tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak,” ujar Anggia.
Dia mengurai, salah satu mekanisme pengawasan yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan dan audit secara reguler terhadap komoditas barang dan jasa.
"Apakah komoditas tersebut masuk dalam kategori barang mewah atau tidak?Mekanisme ini juga memastikan tidak ada manipulasi yang terjadi,” kata dia.
Tinjau Langsung Lokasi Bencana Sukabumi, Cucun Ingin Pastikan Bantuan Sampai Ke Pengungsi
Selain itu, Anggia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap saluran distribusi barang-barang mewah, termasuk importir dan distributor.
Dia menegaskan, koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada barang mewah yang lolos dari kewajiban pajak.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Anggia menyarankan penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan PPN 12 persen.
“Bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan PPN 12 persen maka akan dikenai sanksi administratif dan juga ancaman pidana,” pungkasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi VI PKB Anggia Ermarini PPN 12 persen pajak