
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu`ti meluncurkan sistem pelaporan kinerja daring (e-kinerja) terbaru bagi para guru. Dalam sistem ini guru tidak diwajibkan lagi mengajar 24 jam sepekan demi mengejar target jam tatap muka.
Menteri Mu`ti mengatakan pemerintah mengubah komponen pelaporan dalam e-kinerja terbaru. Pihaknya juga melakukan sejumlah penyempurnaan karena masih adanya masalah dalam implementasi di lapangan.
Salah satu komponen yang diubah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) ialah pemenuhan 24 jam mengajar tatap muka sepekan. Menurut dia, kewajiban ini kurang efektif dan membuat guru malah tidak fokus dalam membimbing peserta didik.
"Tidak harus 24 jam mengajarnya itu. Mengajar sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam bisa berasal dari membimbing peserta didik," kata Menteri Mu`ti di Jakarta pada Senin (9/12).
Selain membimbing peserta didik, beberapa kegiatan lainnya juga akan dihitung sebagai poin dalam e-kinerja. Di antaranya proses pengembangan kompetensi guru melalui pelatihan yang digelar oleh Kemdikdasmen. Keaktifan guru di organisasi profesi juga turut dihitung.
"Dengan itu maka guru akan menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, bahkan dalam banyak hal guru bisa menjadi pelopor berbagai kegiatan yang ada di masyarakat," ujar Mendikdasmen.
Adapen mengenai mekanisme pelaporan, apabila sebelumnya dilakukan setahun dua kali, maka di e-kinerja terbaru cukup dilaporkan satu kali. Dan pelaporan tersebut dilakukan oleh kepala sekolah.
"Cukup nanti dibuat diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah," Mendikdasmen menambahkan.
KEYWORD :Sistem e-kinerja Mendikdasmen Abdul Mu`ti Laporan Guru