Rabu, 11/12/2024 18:33 WIB

Mendes Yandri Dorong Pertumbuhan Desa Cerdas di Indonesia

Dorong Pertumbuhan Desa Cerdas, Mendes Yandri: Kewajiban untuk Kita Kawal Terus

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kedua dari kanan) dalam Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Selasa (10/12/2024) malam (Foto: Kemendes PDT)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong pertumbuhan Desa Cerdas di Indonesia karena jumlah 14.000an dinilai belum banyak.

"Pertumbuhan Desa Cerdas harus jadi kewajiban untuk kita kawal terus," kata Mendes Yandri saat membuka Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Selasa (10/12/2024) malam.

Mendes Yandri berharap transformasi desa jadi Desa Cerdas dapat berkontribusi mengawal dana desa agar benar-benar dipergunakan sesuai dengan ketentuan.

"Kita kembangkan lagi (kontribusi Desa Cerdas) melalui pengawasan dana desa. Jadi semakin cerdas suatu desa itu, semakin bisa dipertanggungjawabkan (dana desa)," kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri memang telah mengungkapkan keinginannya untuk mewujudkan optimalisasi pengawalan dana desa agar tepat sasaran melalui digitalisasi atau bantuan teknologi.

Mendes Yandri yang didampingi Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan, pengawasan secara manual terkendala keterbatasan sumber daya manusia, mengingat jumlah desa di Indonesia mencapai 75.265 desa.

Langkah itu sejalan pula dengan keberadaan Program Desa Cerdas atau yang disebut pula dengan nama Desa Digital.

Mendes Yandri berharap Desa Cerdas atau Desa Digital ini perlu digenjot karena ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, telah memandatkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 antara lain untuk percepatan implementasi desa digital, dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.

Sesuai amanat undang-undang, tahun 2025, seluruh desa harus anggarkan kegiatan desa digital. Pada titik ini, dibutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, dan LSM pegiat teknologi digital.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Ivanovich Agusta, Desa Cerdas berkaitan erat dengan Internet of Things (IoT), yakni perangkat-perangkat fisik yang terhubung ke internet dan dapat saling berkomunikasi untuk memudahkan aktivitas manusia.

Konsep desa cerdas mengacu pada penerapan teknologi digital dan inovasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, mengoptimalkan layanan publik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Internet of Things bagi warga desa inilah yang kemudian kita namakan sebagai Desa Cerdas. Kemudian semboyan, Bapak Menteri Desa PDT, bangun desa-bangun Indonesia yang dalam konteks ini dapat terwujud dalam bentuk koneksi data dan informasi dari semua desa di Indonesia, juga berbagi pakai data desa lintas kementerian, pemda, swasta, kemudian masyarakat," ujar Ivan menjelaskan.

Dalam kurun waktu 2020-2024 atau masa berjalannya Program Desa Cerdas itu, Ivan mengatakan baru terdapat sekitar 14.000 desa yang menggunakan dana desanya untuk program digitalisasi.

Dengan demikian, Ivan berharap pada tahun 2025, seluruh desa di Indonesia dapat benar-benar mempergunakan dana desanya untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital.

KEYWORD :

Mendes PDT Yandri Susanto Desa Cerdas Dana Desa Kemendes PDT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :