Minggu, 20/04/2025 19:30 WIB

KPK Bantah Tunda Kasus Dugaan Korupsi BJB hingga CSR BI-OJK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan belum ditekennya Sprindik hanya proses administrasi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah jika pihaknya menunda meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) atas sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Dia menegaskan belum ditekennya Sprindik hanya proses administrasi. 

Hal itu disampaikan Ghufron saat disinggung soal Sprindik kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan informasi yang diterima, kedua kasus itu sudah disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam forum ekspose. Selain itu, sudah ada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum. 

"Jadi ini soal soal proses di administrasi saja, tetapi secara substansial, apa yang sudah diekspos artinya materinya sudah cukup untuk kemudian diangkat, tindak lanjuti (ke penyidikan)," kata Nurul Ghufron kepada wartawan seperti dikutip pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ghufron kemudian menjelaskan pengusutan kasus di KPK utamanya berkaitan dengan laporan masyarakat yang kemudian akan dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan.

"Apakah kemudian rentang waktunya, teman -teman kemudian menyiapkan administrasinya maupun laporannya untuk menyampaikan LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Nah proses dari ekspose sampai kemudian menjadi LKTPK Dan disiapkan untuk keluar Sprindik itu. Itu sekali lagi proses administrasi yang sedang disiapkan oleh teman-teman Satgas. Baru ketika disampaikan ke pimpinan, pimpinan akan mengeluarkan Sprindiknya," ujar Ghufron. 

Ghufron mengklaim tak ada alasan khusus atau ada hal yang menghalangi belum ditekennya Sprindik. Pimpinan KPK berdalih bersikap transparan dan tidak tebang pilih. 

"Jadi kami prinsipnya Apa yang sudah diekspos artinya siap untuk kemudian dilimpahkan ke Penyidikan. Apa yang kemudian selesai Proses administrasi dilimpahkan kepada kami Pasti kami terbuka," kata Ghufron.

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh BJB. Dua di antaranya merupakan pihak internal BJB, sementara tiga lainnya pihak swasta. 

Sementara dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK, telah disepakati beberapa pihak dijerat sebagai tersangka. Satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

KEYWORD :

KPK Nurul Ghufron Korupsi Dana Iklan BJB Korupsi CSR BI Bank Indonesia OJK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :