Influencer kecantikan Ria Agustina kecantikan pemilik akun Riabeauty ditangkap. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan influencer kecantikan Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang sekaligus pemilik salon Ria Beauty.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan penolakan penangguhan penahanan ini atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk memudahkan penyidikan.
"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik," jelas Syarifah Chaira kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
"Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa ACC dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," sambungnya.
Menurut Syarifah, saat ini Ria Agustina ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih harus memeriksa sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan mendalam.
"Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi. Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Ria Agustina atau influencer kecantikan yang dikenal dengan akun Riabeauty.id pada hari Minggu (1/12/2024).
"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Tak hanya Ria Agustina yang ditangkap, lanjut Wira, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain berinisial DN yang merupakan karyawan dan membantu tersangka Ria Agustina dalam kegiatan Derma roller.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ucapnya.
Dijelaskan Wira, modus operandi dari tersangka dalam aktivitasnya yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.
"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," tukasnya.
KEYWORD :Ria Agustina Penangguhan Penahanan Menolak