Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono pada Rabu, 11 Desember 2024.
Helmi diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Selain Helmi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Genta Wira Anjalu selaku Karyawan PT. Insight Investment Management (IIM) dan Robby Gunawan sebagai Sales PT Risland Sutera Property.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada tiga saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga mengetahui perkara yang sedang diusut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih pada Jumat, 29 November 2024 lalu.
Saat itu, Antonius Kosasih dicecar soal investasi sebesar Rp1 triliun diduga fiktif. "Materi yang didalami masih terkait dengan kegiatan investasi PT Taspen," kata Tessa pada Senin 2 November 2024.
Antonius Kosasih diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi ini. Dia menjadi tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan keduanya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat KPK melakukan upaya penahanan.
Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Hanya saja, KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management