Rabu, 11/12/2024 21:56 WIB

PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Jakarta Terkait Gedung Kedubes India

PTTUN kuatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India.

Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing sampaikan putusan PTTUN terkait Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga.

Ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta Rabu (11/12). "Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN  Jakarta) melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024,” kata David Tobing.

Dijelaskan olehnya, PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan pertama, elah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding. Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua  ratus lima puluh ribu Rupiah).

"Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta dan Putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia" ungkap David.

"Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut maka Putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi" sambungnya.

Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga, meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG  Kedutaan India Batal.

"Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga" tegas David.

Diketahui , sebelumnya PTUN Jakarta dalam Putusan tanggal 29 Agustus 2024 membatalkan PBG Kedutaan Besar India. Adapun Amar Putusannya Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para penggugat.

Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

PTTUN Putusan PTUN Jakarta Kedutaan Besar India.




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :