Sabtu, 12/04/2025 00:08 WIB

Filipina Ubah Hukuman Mati Mary Jane Jadi Seumur Hidup

Mary Jane bakal menerima grasi setelah proses transfer narapidana dari Indonesia rampung dilakukan.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza menyebut Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso.

Pemerintah Republik Indonesia telah mendapatkan informasi dari otoritas Filipina apabila Mary Jane bakal menerima grasi setelah proses transfer narapidana dari Indonesia rampung dilakukan.

"Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," tambahnya.

Yusril menegaskan pemberian grasi itu tidak akan dilakukan saat Mary Jane masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

Ia menjelaskan proses pemberian keringanan hukuman itu baru bisa dilakukan oleh pemerintah Filipina setelah proses pemindahan tanggung jawab pembinaan narapidana selesai.

Meski begitu, Yusril mengatakan ke depannya pemerintah Filipina masih tetap berkewajiban melaporkan seluruh perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane.

"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila," tuturnya.

"Saya kira juga kewajiban dari Pemerintah Filipina melalui Kementerian Luar Negeri untuk memberikan informasi kepada kita apa yang terjadi pada napi yang sudah kita kembalikan," imbuhnya.

Sebelumnya Yusril telah menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat 6 Desember 2024 di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina. Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.

"Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," ujarnya.

KEYWORD :

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Mary Jane Filipina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :