Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto dok. Humas Kementerian BUMN/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir harap Bank Emas atau Bullion Bank dapat diresmikan pada semester I-2025.
Tiga BUMN yang diadopsikan menjalankan Bank Emas yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), dan PT Pegadaian (Persero).
“Kita mesti duduk sama BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick.
Erick Thohir memastikan BUMN punya cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat.
"Apalagi dengan sistem yang kemarin Freeport dan Antam sudah kerja sama, kita sudah ada cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” katanya.
Bank Emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga.
Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion.
Lalu, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
KEYWORD :
BUMN Bank Emas Erick Thohir