Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Korupsi dana operasional itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun pada Rabu, 11 Desember 2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua.
"Didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.
Selain kepada Pj Gubernur Papua, materi itu juga didalami kepada dua saksi lainnya. Mereka ialah Lusiana Samaya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Sekretariat Daerah Papua dan Woro Pujiastuti sebagai Bendahara Pengeluaran.
Untuk diketahui, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Papua. Penyidikan dilakukan terkait dana penunjang operasional dan program pelayanan kedinasan gubernur dan wakilnya.
Kasus ini pernah disinggung Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur yang menyebut korupsi dana operasional Gubernur Papua yang melibatkan Lukas Enembe bakal segera naik ke penyidikan pada September 2023 lalu. Persiapan tahap akhir sudah dilaksanakan.
Adapun Lukas sudah meninggal dunia ketika proses hukumnya masih berjalan. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada 26 Desember 2023.
“Untuk perkaranya tidak terlalu lama lagi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 18 September 2023.
Asep belum mau memerinci dugaan itu, termasuk siapa saja yang terjerat selain Lukas. Ia hanya mengatakan konstruksi perkara hingga tersangkanya bakal disampaikan setelah kasus ini naik ke penyidikan.
“Apakah itu nanti pihak bendaharanya kan gitu, karena uang kan bendaharanya, kemudian pihak-pihak penyedianya apakah itu nanti akan kita minta keterangan, kita periksa seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap uang operasional Lukas lebih tinggi dari ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih,” tegasnya.
Harusnya dana operasional gubernur dihitung sesuai berdasarkan persentase dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kata Alex. Tapi, Lukas justru menganggarkan lebih besar dan sebagian dibelanjakan untuk konsumsi.
Tak hanya itu, penyidik menemukan kebanyakan kwitansi yang dilampirkan fiktif. "Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan dan minum," tegas Alexander.
KEYWORD :Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Pj Gubernur Papua KPK